PARIS - Seorang suami dikenakan denda sebesar Rp117 juta karena telah gagal memberikan seks yang cukup kepada istrinya selama perkawinan.
Pria berusia 51 tahun itu dikenakan denda sesuai dengan undang-undang sipil Prancis pasal 215, yang menyatakan bahwa pasangan yang menikah harus menyetujui "membagi kehidupan komunal bersama".
Hakim yang mengeluarkan putusan ini mengatakan bahwa undang-undang ini menyatakan bahwa hubungan seksual merupakan membentuk bagian dari perkawinan.
Putusan aneh ini dimulai dua tahun lalu ketika sang istri mengajukan gugatan cerai, hal tersebut dikarenakan sang suami kurang aktif di tempat tidur.
Pengadilan di Nice, Prancis pun kemudian meluluskan gugatan tersebut dan akhirnya keduanya bercerai dan sang suami bertanggung jawab atas perpisahan tersebut. Demikian lansir
Telegraph, Selasa (6/9/2011).
Namung sang mantan istri yang berusia 47 tahun tersebut akhirnya meminta kompensasi sebesar 10 ribu euro karena kurangnya kehidupan seksnya selama 21 tahun perkawinan mereka.
Sang mantan suami mengklaim bahwa faktor kelelahan dan juga kesehatan membuatnya mengalami kesulitan dalam melakukan aktifitas ranjang.
Comments[ 0 ]
Posting Komentar